Selasa , 19 Maret 2024

Penerimaan Tamu Studi Banding DPRD Kabupaten Solok

SURAKARTA – Penerimaan Tamu Studi Banding DPRD Kabupaten Solok terkait revisi kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) di Ruang Graha Paripurna, Selasa (7/2).

 

Ketua DPRD Kab. Solok, Hardinalis dalam sambutannya “kunjungan kita kesini adalah dalam rangka studi banding, sharing, dan diskusi tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan,” katanya.

 

Bambang Triyanto, menjelaskan bahwa penyusunan tata beracara sebagai bentuk pelaksanaan kode etik dilakukan di Tahun 2014 awal dengan sandaran PP 16 Tahun 2010. “Untuk materi kode etik muatan lokal yang kita adopsi adalah tidak diperkenankan merokok dalam rapat resmi ataupun persidangan,” jelasnya.

 

Kemudian dalam tata beracara ada beberapa hal yang mungkin perlu dicermati menurut Bambang, Keputusan yang dikeluarkan oleh BK bersifat final dan mengikat, akan tetapi keputusan akhir adalah wewenang pimpinan. “Jadi ketika BK memutuskan seseorang dikenai sanksi, tetapi pimpinan memutuskan keputusan lain, otomatis kita harus mengikuti keputusan pimpinan,” terangnya, “kecuali kalau kita ingin membantah atau menganulir keputusan itu bisanya nanti lewat rapat paripurna.”

Bambang menambahkan hal lainnya yang perlu diatur kaitannya dengan keterbukaan informasi publik. Selama ini wartawan pasti memantau perkembangan kasus apabila ada masalah di Badan Kehormatan misalnya. Kaitannya dengan UU keterbukaan Informasi Publik ialah tidak semua informasi itu bisa disampaikan oleh setiap anggota BK. “Jadi kita di DPRD Kota Surakarta, semua informasi yang berkaitan dengan anggota yang bermasalah hanya kepada pimpinan DPRD atau pimpinan BK jika ingin menanyakannya,” jelasnya sambil menambahkan “dokumen informasi ini sifatnya rahasia tidak boleh disebarkan kepada setiap wartawan.”

 

Masih menurut Bambang, satu point yang sangat krusial adalah wilayah persengketaan yang tersebut di dalam Tata Tertib dan Kode Etik perlu adanya pengkajian lebih lanjut karena menyangkut wewenang BK apabila terjadi konflik atau masalah yang dilakukan anggota DPRD di luar wilayah sendiri ataupun di luar negeri. (Arf)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *