Saturday , 20 April 2024

Penerimaan Tamu Kunjungan kerja dari DPRD Kab.Mojokerto

Penerimaan Tamu Kunjungan kerja dari DPRD Kab.Mojokerto

Humas – DPRD Kota Surakarta menerima Tamu Kunjungan kerja dari DPRD Kota Mojokerto terkait Pengelolaan Dana Kelurahan yang dipimpin oleh H. Junaedi Malik, S.E. (Wakil Ketua) Kunjungan diterima oleh Hj. Maria Sri S. (anggota komisi lll) dan  Hendro Pramono, (Kabag. Pemerintahan ) di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta, Selasa (15/1/2019).

DPK (Dana Pembangunan Kelurahan) Kota Surakarta berpayung hukum pada Peraturan Walikota Nomor 3A tahun 2011. DPK merupakan hibah dalam bentuk uang Pemerintah Kota Surakarta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta.

Hendro menyatakan bahwa DPK Kota Surakarta mempunyai 5 indikator, yaitu luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah warga miskin dan capaian PBB serta Retribusi persampahan. “Alokasi Anggaran untuk tahun 2019 ini, setiap kelurahan mendapatkan masing-masing Rp. 150 Juta dari total 54 Kelurahan. Jadi jumlah anggaran yang digunakan sebesar Rp. 8,1 Miliar dari total anggaran yang diberikan  Rp. 18.820 Miliar”, Jelasnya.

Ada baiknya Tim Monev Kota melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan Kegiatan DPK Kota Surakarta. Hal ini bertujuan agar pengelolaan kegiatan DPK dapat berjalan sesuai dengan  rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *