Selasa , 19 Maret 2024

Penerimaan Kunjungan Kerja DPRD Kota Pekalongan

Humas – DPRD Kota Surakarta menerima Tamu Kunjungan kerja dari DPRD Kota Pekalongan terkait Renja bidang hukum dan pemerintahan yang dipimpin oleh Riskon (ketua Komisi A). Kunjungan diterima oleh Abdul Ghoffar Ismail, S.Si ( Wakil Ketua l DPRD Kota Surakarta) dan didampingi Hendro (Bagian Pemerintahan) di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta, Senin (20/8/2018).
Renja DPRD Kota Surakarta diatur dalam Peraturan walikota surakarta nomor 13 tahun 2017 tentang rencana kerja pemerintah daerah kota surakarta tahun 2018. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKPD Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
DPRD Kota Surakarta menyiapkan renja dengan Rapat Konsultasi antara Alat Kelengkapan DPRD dengan pimpinan DPRD. Konsultasi alkap dengan pimpinan lebih ditekankan pada jadwal kunjungan keluar daerah. Setelah dijadwalkan, maka badan musyawarah menyinkronkan jadwal tersebut dengan jadwal yang lain agar tidak bersinggungan.

Salah satu alkap yaitu Komisi IV, disarankan untuk mendampingi dinas pariwisata yang akan melakukan kunjungan keluar negeri. “DPPKAD menyarankan komisi IV untuk melakukan pendampingan keluar negeri. Pendampingan ini difungsikan untuk pengawasan Anggaran APBD dan pelaksanaan kegiatan.” Abdul Ghoffar Ismail,S.Si menjelaskan kepada para tamu kunjungan di Ruang Transit. Anggaran APBD yang digunakan memang ada baiknya diawasi agar penggunaannya tepat sasaran.

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *