Selasa , 19 Maret 2024

Penerimaan Audiensi dari Perwakilan Guru Honorer K2 Surakarta

Penerimaan Audiensi dari Perwakilan Guru Honorer K2 Surakarta

Humas –DPRD Kota Surakarta menerima kegiatan audiensi dari perwakilan guru honorer K2 Kota Surakarta. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Abdul Ghofar Ismail, S.Si. Kamis (10/01/2019)
Permasalahan mengenai pegawai honorer K2 kembali mengemuka setelah adanya pengesahan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3k).

Keresahan para pegawai honorer K2 disebabkan oleh adanya pembukaan perekrutan pegawai pemerintah dengan status P3K. “Nasib kita bagaimana pak, kita saja belum diangkat menjadi PNS malah pemerintah membuka perekrutan P3K. Pokoknya nanti kalau di P3k, kita harus menjadi prioritas pak, soalnya kita mengabdi sudah lama pak”, ujar Heri Sri Subekti yang merupakan guru honorer K2 yang sudah menjadi guru belasan tahun. Perwakilan guru honorer K2 Kota Surakarta meminta kepastian mengenai nasib mereka agar menjadi prioritas dalam formasi P3K yang dibutuhkan.

Mereka juga meminta audiensi dengan Dinas terkait dan Walikota mengenai hal ini.
“Nanti saya usahakan audiensi dengan dinas dan mengundang kalian. Biar nanti dinas yang berkoordinasi dengan Walikota. Namun, secara logika sederhana memang seharunya yang sudah ada dihabiskan dulu, baru membuka yang baru,. Tapi tunggu nanti saya koordinasi dengan pimpinan dulu”, jawab Abdul Ghofar Ismail, S. Si.
Pemerintah dan DPRD Kota Surakarta memang sudah mengusulkan untuk honorer K2 menjadi prioritas utama dari formasi P3K. Akan tetapi, semua proses pembahasan peraturan mengenai P3K sedang berlangsung di pusat, dan sampai saat ini memang belum ada kepastian informasi mengenai P3K. Mengenai prioritas pegawai honorer K2 dalam formasi P3K belum bisa dipastikan, tetapi pegawai honorer K2 dapat dipastikan bisa mendaftar, karena usia maksimal untuk bisa mendaftar sudah dirubah menjadi 59 tahun /1 tahun sebelum masa pensiun (Pasal 16 Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2019).

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *