Saturday , 20 April 2024

Penataan Parkir Ditata Berdasarkan Zona

Berita Dewan – Selama ini Pemerintah Kota telah menata parkir di antaranya seperti pembagian zona parkir (penerapan tarif parkir yang tinggi di pusat-pusat kegiatan), rencana pemberlakuan penertiban dan pengendalian parkir dengan penggembokan dan penderekan.

Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, berbicara hal itu, siang tadi, saat menjawab pertanyaan dari F-PAN yang diajukan oleh H Dedy Purnomo. Jawaban walikota  dibacakan. Asisten I Setda Kota Surakarta, Djoko Pangarso, dalam rapat paripurna di ruang Graha Paripurna. Rapat ini dihadiri 37 anggota DPRD setempat, tiga anggota ijin. Serta para pimpinan SKPD Pemkot Surakarta.

Dia menambahkan,  sejak Tahun 2005 Pemerintah Kota Surakarta telah melaksanakan pemetaan kepadatan lalu lintas antara lain dengan studi kelayakan, grand design dan tataran transportasi lokal (tatralok).

Tindakan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Surakarta, lanjutnya,  berkaitan dengan pesatnya pertumbuhan angkutan jalan yang berbanding terbalik dengan ruas jalan yang tersedia adalah peningkatan pelayanan angkutan umum, rencana pembatasan kendaraan pribadi, dan peningkatan infrastruktur pendukung pelayanan angkutan umum.

Walikota mengatakan, hukuman bagi pelanggaran lalu lintas oleh angkutan jalan seperti menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan, parkir tidak pada tempatnya merupakan kewenangan dari Kepolisian Lalu Lintas. Sedangkan angkutan yang beroperasi tidak pada tempatnya dikenai sanksi administrasi yang sudah diatur dalam raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Traffic light yang menggunakan down counter ada 27 titik, menurutnya, dan dilakukan pemindahan ke lokasi lain karena menyesuaikan dengan sistem full responsive dan bus priority di persimpangan. Tanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas dan perlengkapan jalan ada pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta.

Sanksi bagi kendaraan yang bertonase melebihi kapasitas dan melalui jalan yang tidak semestinya dilalui adalah dilakukan penindakan tilang berkoordinasi dengan Kepolisian. Pos pengawasan yang dimiliki oleh Dishubkominfo guna mengawasi pelanggaran tonase sejumlah 7 pos.

Walikota mengatakan, ijin khusus bagi swasta/pribadi yang mengadakan kegiatan dengan menutup jalan utama merupakan kewenangan dari Kepolisian. Hal ini , lanjutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tidak ada hak istimewa bagi pihak yang memanfatkan jalan tersebut. Aturan tentang penutupan jalan menggunakan portal yang marak dilakukan oleh sebagian masyarakat dilaksanakan di jalan lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Uji kelayakan kendaraan pada saat ini sudah mengantisipasi tentang keselamatan dan keamanan kendaraan tersebut, kendaraan yang mengeluarkan asap melebihi ambang batas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam kaitan TSTJ, walikota mengungkapkan, mengenai pendapatan, jumlah kunjungan dan biaya operasional selama kurun waktu 5 (lima) tahun mengalami peningkatan dan pada Tahun 2012 jumlah pendapatan Rp. 3.505.020.545,- (tiga miliar lima ratus lima juta dua puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah), jumlah pengunjung sebanyak 337.050 orang dan biaya operasional termasuk pajak sebesar Rp.3.335.020.545,- (tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).

Maksud dan tujuan dari pembukaan cabang atau unit usaha adalah mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dalam mencapai tujuannya. Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta saat ini dilaksanakan oleh Direksi dan Dewan Pengawas. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *