Kamis , 28 Maret 2024

Pemukiman Kumuh Perlu Ditata Serius

Pemukiman Kumuh Perlu Ditata Serius

Salah satu tujuan perlunya diundangkan Peraturan Daerah (Perda) Penyegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, yakni sudah menjadi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di wilayah masing-masing daerah.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah wajib melaksanakan dan pencegahan dan sekaligus meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” tandas Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemukiman Kumuh, Ginda Ferachtriawan ditemui di kantor DPRD Kota Surakarta

Selain itu, lanjut Ginda menambahkan, berdasar UU Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar yang telah diundangkan melalui berita Negara RI tahun 1950 Nomor 45. Sehingga, mau-tidak mau pemerintah kota di lingkungan Provinsi Jawa Tengah, wajib melaksanakan kewajibanan menata dan meningkatkan kawasan yang dinilai kumuh.

perda kumuh 3

“Apalagi ada UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah diundangkan melalui Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 7, dan tambahan Lembaran Negara Nomor 5188,” katanya.

Menurut Ginda, yang dimaksud dengan perumahan kumuh yaitu suatu kawasan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian secara layak. Selama ini’kan, ujar dia menambahkan, yang dimaksud permukiman kumuh dilihat hanya sebatas penataan kepadatan tak tertata.

“Padahal lebih dari soal penataan kepadatan tak tertata saja, tetapi juga ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat,” ujar dia, “Hal itu yang mesti segera ditata ulang. Jangan sampai tumbuh dan berkembang perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.”

Ditemui terpisah, Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Pansus Pemukiman Daerah Kumuh, YF Sukasno, menyatakan saat ini masih banyak kawasan di beberapa tempat dinilai belum memenuhi persyaratan layak huni. Artinya, masih terdapat daerah kumuh di beberapa kecamatan yang pantas mendapat prioritas penataan segera.

“Setelah Perda Daerah Pemukiman Kumuh disahkan, mestinya di tingkat operasional di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait segera melakukan pendataan dan sekaligus mengusulkan segera menata daerah kumuh,” katanya.

Lebih lanjut YF Sukasno menambahkan kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan berdasar kepantasan dan kelayakan bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah.

“Semua harus terukur. Dinas terkait seperti di SKPD Penataan Kawasan Pemkot Surakarta yang segera menginisiasi dan menata kawasan kumuh. Termasuk pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran. Biasanya kalau suatu daerah kawasan kumuh itu mudah terbakar, itu yang harus diantisipasi dan proteksi agar tidak menimbulkan bencana,” katanya.

Dengan telah disahkannya Perda Pemukiman Kumuh, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diharapkan segera melakukan pendataan wilayah yang dinilai merupakan suatu kawasan kumuh. Agar tidak tumbuh dan berkembang, ujar dia, perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.

“Apalagi pemukiman kumuh itu menempati tanah Negara. Semua harus ditertibkan. Selain melanggar peraturan UU kepemilikan tanah, juga menyerobot tanah negara itu harus diberesin segera. Masih banyak tanah negara yang menjadi kawasan kumuh,” katanya.

Ditemui di Balaikota, Kepala Bagian Penataan Kawasan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Hardjana, menyatakan program penataan lingkungan daerah kumuh perkotaan pada dasarnya untuk peningkatan kelayakan hunian warga kota Solo. Program tersebut, ujar Hardjana, sebenarnya telah terintegrasi secara nasional. “Nantinya akan diintegrasikan dengan program penataan daerah kumuh yang juga menjadi perencanaan nasional.”

Kriteria kekumuhan, menurut Hardjana, ditinjau dari struktur bangunan mencakup ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang. “Selain itu juga tidak sesuai dengan persyaratan teknis bangunan,” katanya

Ditemui terpisah, Ketua DPRD Kota Surakarta, Teguh Prakoso, menyatakan bahwa penataan wilayah kumuh di tanah negara maupun di wilayah khusus, seperti keraton, perlu strategi penanganan untuk menertibkannya berbeda. Bila penataan di kawasan tanah negara, pemerintah bisa saja melakukan penataan setelah Perda disahkan.

“Hanya saja untuk di tanah-tanah wilayah keraton, perlu pendekatan secara khusus. Tetapi kami menyambut baik model yang diterapkan lurah Baluwarti, saat ngaturi pengageng keraton berdialog mengenai persoalan itu. Kehadiran pengageng keraton kerso rawuh ketika diajak rembukan berdiskusi, menurut saya sangat positif,” pungkas dia.

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *