Thursday , 18 April 2024

Pemondokan Bakal jadi Objek Pajak

Pemondokan Bakal jadi Objek Pajak

Pebisnis rumah pemondokan yang selama ini melenggang tanpa terkena retribusi atau pajak, sebentar lagi bakal menjadi objek pajak. Tapi, yang masuk objek pajak yang berfasitas seperti hotel. Pasalnya, Raperda tentang Rumah Pemondokan sudah ditetapkan, Senin (15/12), di DPRD setempat.
Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, selama ini, keberadaan pemondokan dan sejenisnya tidak terdata dengan baik. Dengan terbitnya Perda tentang Penyelenggaan Pemondokan, tambahnya, mau tidak mau para pemilik pemondokan itu akan mencari Tanda Daftar Usaha Pemondokan (TUDP).

“Kalau tidak mendaftar, katanya, mereka akan rugi sendiri. Pasti mereka akan terjaring bila pemkot melakukan razia, ujarnya.

Dia berbicara hal itu, Senin siang (15/), saat menjawab pertanyaan penulis dprd – online selepas mengikuti rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna DPRD setempat.
DPRD Kota Surakarta siang itu menyetujui dua raperda, tentang Penyelenggaraan Pemondokan dan tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 4 tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi dan Pengelolaan Pusat Pergudangan di Kentingan.

Rudy-panggilan akrab walikota-menambahkan, perda tidak bisa serta merta diimplemintasikan, perda harus disosialisasikan. “Tanpa sosialisasi bisa munculkan problem baru dalam penerapannya,” ujarnya.

Dia menegaskan, penerbitan perda ini bukan untuk mengejar PAD, melainkan menertibkan dan pengawasannya lebih terkontrol. Selama ini pemkot belum mempunyai data base yang valid kaitanya jumlah pemondokan.

Menurutnya, kalau ada yang objek pajak, itu bukan sasarannya. Sasarannya, lanjut walikota, untuk menjaga ketertiban lingkungan. (S)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *