Jumat , 29 Maret 2024

Pemkot Siapkan Rekayasa Lalin Baru di Koridor Jendral Sudirman

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan bahwa pemkot telah mengevaluasi terhadap  ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan yang pernah ada  dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal yang dievaluasi   antara lain: pengaturan tentang penyelenggaraan sarana angkutan umum massal, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Walikota berbicara hal itu, siang tadi, saat menjawab pertanyaan dari juru bicara F-PGS, Anna Budiarti SPAK. Jawaban walikota  dibacakan. Asisten I Setda Kota Surakarta, Djoko Pangarso, dalam rapat paripurna di ruang Graha Paripurna. Rapat ini dihadiri 37 anggota DPRD setempat, tiga anggota ijin. Serta para pimpinan SKPD Pemkot Surakarta.

Dia menambahkan, evaluasi juga dilakukan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing instansi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Di samping itu, lanjutnya, mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa melalui upaya pembinaan. “Pemberian bimbingan dan pendidikan berlalu lintas sejak usia dini serta dilakukan melalui program yang berkesinambungan,” tambah walikota.

Pemkot, lanjutnya, telah menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia mengatakan, terkait rekayasa lalu lintas yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat Kota Surakarta mengenai perubahan arus di koridor Jalan Jenderal Sudirman, pemkot sudah menyiapkan rekayasa baru agar tidak menimbulkan kemacetan.

Rekayasa baru itu, tambahnya, antara lain di kawasan Jalan Patimura, Jalan. Muh.Yamin, kawasan Nonongan, Purwosari, Manahan, Pasar Nongko dan viaduct Gilingan serta kawasan Coyudan, sedangkan untuk rekayasa lalu lintas di kawasan Jenderal Sudirman akan dievaluasi setelah masa sosialisasi 30 hari berakhir.

Dalam kaitan raperda  tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta, walikota mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.116/Menhut/2012 tentang Pemberian Izin Sebagai Lembaga Konservasi Dalam Bentuk Taman Satwa Kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta, bahwa Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta menyiapkan perangkat pengelolaan taman satwa yang meliputi.

Perangkat pengelolaan itu meliputi : Penyelesaian Rencana Karya Pengelolaan Lembaga Konservasi (RKP LK), rencana Karya Lima Tahunan Lembaga Konservasi (RKL LK), rencana Karya Tahunan Lembaga Konservasi, pemenuhan pakan satwa. Di samping itu, lanjutnya, perawatan satwa/obat dan peralatan medis, pendidikan, penelitian dan sosialisasi tentang konservasi. Pembuatan buku daftar silsilah (studbook) masing-masing jenis satwa yang hidup, penerapan peraturan tata tertib/prosedur (standart operating procedure) yang diperlukan dalam pengelolaan taman satwa.

Penambahan koleksi/tukar menukar satwa, pengembangbiakan, serta penandaan satwa.  Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dalam pengelolaan taman satwa, serta penyediaan sarana dan prasarana taman satwa (poliklinik, laboratorium dan karantina serta perbaikan kandang satwa).

Walikota mengatakan bahwa perangkat pengelolaan untuk perbaikan sistem manajemen, penerapan peraturan/tata tertib perusahaan. Revitalisasi Taman Satwa Taru Jurug Surakarta, tambah dia, dan melaksanakan Program Promosi dan Usaha Wisata yang efektif.

Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta, tidak mengubah bentuk Perusahaan Daerah, tegas walikota. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *