Jumat , 29 Maret 2024

Pemkot Harus Tegas Menutup Minimarket Tidak Berizin, Sudah Tumbuh Bagai Jamur

Keberadaan minimarket di kota Surakarta telahh  tumbuh bagai jamur dan dianggap sudah mengganggu serta  mematikan pasar tradisional. Karena itu DPRD Kota Surakarta mendesak Pemkot harus tegas melakukan pengaturan dan penataan, dan bukan membiarkan pertumbuhan toko modern yang tidak terkontrol.

” Jadi Pemkot harus tegas, jangan lemah seperti ini, membiarkan dan tidak melindungi keberadaan pasar tradisional. Sudah jelas ada Perda untuk melindungi pasar tradisional dari desakan toko modern dan juga ada Perda untuk mengatur dan menata keberadaan pasar modern. Ini harus benar-benar diawasi,” tegas anggota Komisi III DPRD Abdullah AA kepada Penulis DPRD Online, Senin ( 6/1) di gedung dewan.

Ia mengatakan, ketika sisi perizinan tidak ditaati, sudah saatnya Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) selaku penegak Perda harus melakukan penertiban. Yang melanggar harus ditutup atau disegel. Tidak perlu menunda, karena itu akan mengesankan ada sesuatu yang menghambat langkah, dan memunculkan citra buruk untuk Pemkot.

Politikus Partai Hanura ini mengaku tidak habis mengerti dengan penjelasan Walikota FX Hadi Rudyatmo yang menyatakan, Pemkot serba susah mengatur keberadaan toko modern model minimarket yang sudah terlanjur bertebaran di hampir seluruh sudut kota itu.Mestinya, lanjut dia, statement seperti itu tidak boleh keluar dari seorang kepala daerah.

” Harusnya tidak perlu terucap seperti itu. Jika melanggar ya ditutup saja, bukan berdalih bahwa mereka juga berhak berusaha. Soal hak boleh-boleh saja, tetapi kan sekali lagi pengaturannya jelas dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penataan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen. Biarlah nanti saya akan menghimpun perlunya direvisi,untuk menutup ruang penyimpangan,” tegas Abdullah sekali lagi.

Pada bagian lain Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu ( BPMPT ) Kota Surakarta, Totok Amanto mengaku ada sejumlah minimarket yang nekat membuka diri di tengah kota dan berjarak tidak lebih dari 500 meter dari pasar tradisional, meski belum mengantongi perizinan secara resmi. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran pengusaha di dalam mentaati aturan atau Perda.

” Ini jelas menyimpangi. Ada sedikitnya lima,  di antaranya di timur RS Kasih Ibu, selatan jembatan komplang, dan sebelah barat Museum Monumen Pers. Satpol PP harus melakukan penertiban bagi yang belum mempunyai izin,” tukasnya kepada wartawan.  ( K )

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *