Jumat , 29 Maret 2024

Pemkot Buka Tujuh Koridor BST

Walikota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, Peraturan Daerah  (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan merupakan pedoman. Untuk pelaksanaannya, tambahnya,  perlu menekankan pada pembinaan dan pengawasan di lapangan.

Sehingga, lanjutnya,  dapat mengatasi persoalan kemacetan karena dalam Perda diatur tentang pembatasan penggunaan kendaraan bermotor, pengaturan tentang pelanggaran parkir dan peningkatan pelayanan angkutan umum serta andalalin.

Walikota berbicara hal itu, siang tadi, saat menjawab pertanyaan dari juru bicara F-PDI Perjuangan, Marhaeni SE. Jawaban walikota  dibacakan. Asisten I Setda Kota Surakarta, Djoko Pangarso, dalam rapat paripurna di ruang Graha Paripurna. Rapat ini dihadiri 37 anggota DPRD setempat, tiga anggota ijin. Serta para pimpinan SKPD Pemkot Surakarta.

Berbagai langkah, kata walikota, yang dilakukan dinas membuka koridor Batik Solo Trans (BST). Agar, lanjut dia, masyarakat beralih ke moda transportasi umum. Di tahun ini, tambahnya, ada 7 koridor yang saling terintegrasi. Serta peningkatan pelayanan dan mempermudah sistem pembayaran dengan smart card, ujarnya.

Menyikapi parkir di jalan provinsi, walikota mengungkapkan, pemkot telah berkirim surat permohonan penundaan penerapan larangan parkir di jalan Provinsi dan jalan Nasional kepada Menteri Perhubungan dan Gubernur Jawa Tengah. Namun, lanjut dia,  untuk saat ini Pemkot tetap menghimbau para pelaku usaha untuk menyediakan parkir diluar badan jalan (off street parking).

“Dan khususnya bagi pembangunan gedung baru dipersyaratkan dengan penyediaan lahan parkir yang tertuang dalam dokumen ANDALALIN.”

Dalam kaitan TSTJ, walikota mengatakan, langkah-langkah yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dalam rangka peningkatan PAD dan tetap menjaga konservasi alam. Konservasi itu meliputi : meningkatkan kualitas produk wisata dengan merevitalisasi Taman Satwa Taru Jurug Surakarta.

Mengupayakan pembiayaan, lanjutnya,  untuk revitalisasi TSTJ dengan penyertaan modal dari Pemerintah Kota Surakarta dan kerjasama dengan investor. Penataan manajemen melalui penerapan peraturan/tata tertib perusahaan dan prosedur untuk pengelolaan yang mengacu Tata Pengelolaan Taman  Satwa dan Tata Kelola Perusahaan  yang baik, manajemen pariwisata dan manajemen pelayanan.

Di samping itu, menurut walikota, melaksanakan program promosi dan pengembangan usaha wisata. Terkait dengan masa jabatan antara Direksi dengan Dewan Pengawas terdapat perbedaan, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006.

Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta tidak dipindahtangankan kepada PD TSTJ tidak ada kaitannya dengan pondok persada bengawan. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *