Kamis , 28 Maret 2024

Pembangunan Dua Kelurahan Tidak Rampung

Pembangunan Dua Kelurahan Tidak Rampung

Dua rekanan yang mengerjakan pembangunan kantor kelurahan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Kedua rekanan tersebut terkena pinalti 1 per 1.000 / hari. Dua kelurahan yang tidak rampung itu adalah Kelurahan Kauman dan KelurahanPurwosari.

Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Surakarta dengan para camat dan kepala kelurahansekota Surakarta, Rabu (10/12) siang, di ruang Paripurna setempat. Rapat tersebut dipimpin KetuaKomisi I, Budi Prasetyo Ssos.

Kepala Kelurahan Kauman, Samsu Tri Wahyudin, mengatakan, nilai proyek pembangunan itu mencapaiRp 2 miliar lebih. Selaku pengguna anggaran, tambahnya, memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan.“Pemberian kesempatan itu diatur dalam undang-undang tentang jasa konstruksi,” tandasnya.

Rekanan, menurut Samsu, meminta waktu 10 harimenyelesaikan pekerjaannya.“Hingga Rabu menurut konsultan pengawas, rekanan masih menyisakan pekerjaan 2, 5 %,” tambahnya.

Sementaraitu, Kepala Kelurahan Purwosari, Aris Nugroho, mengatakan bahwa berdasarkan kontrak tanggal selesai 6 Desember. Soal pinalti, menurutnya, itu urusan Panitia Pembuat Komitmen (PPKom) danPanitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

“Sampai saat ini PPHP belum mau menerima pekerjaanitu,” tambahnya.

Menurut Budi Prasetyo, tahun 2014 ada 18 kantor kelurahan yang dibangun dan hanya duaitu yang tidak selesai, Kauman dan Purwosari. Untuk tahun 2015 akan dibangun empat kelurahan lagi, yaitu Karangasem Rp 3,9 miliar, Purwodiningratan Rp 2 miliar, Ketelan Rp 2,7 miliar dan Punggawan Rp 3 miliar. (S)

Raker Komisi I: Pembangunan kantor kelurahan yang tidak tepat waktu mencuat dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Surakarta, Rabu (10/12). Kelurahan Kauman dan Kelurahan Purwosari. (foto /teks: S)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *