Friday , 19 April 2024

Pansus TSTJ Cermati Pasal Krusial

Berita Dewan – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Surakarta yang membahas Raperda Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang pendirian PD Taman Satwa Taru Jurug mulai merancang rencana kerja. Menurut Ketua Pansus, Soni Warsito Amd, sudah disepakati dalam rapat pertama (Kamis, 17/1), bahwa pembahasan raperda ini akan dimulai dari judul raperda.

“Karena judul ini mencerminkan keseluruhan isi dan maksud dari raperda ini,” ujar politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (18/1).

Pansus, tambahnya, akan mencermati pasal-pasal yang krusial, misalnya tentang penambahan aset yang di tahun 2004 ditaksir sekitar Rp 179 miliar. Tentu saja, katanya, untuk tahun 2012 berubah.Pansus mentargetkan akhir Pebruari hasil pembahasan sudah dapat dilaporkan dalam sidang paripurna.

Mengenai aset ini, menurut Soni akan dikawal oleh pansus, karena aset ini bisa dijadikan agunan atau dipailitkan. “Bukan tidak mungkin setelah kerja sama aset ini dijaminkan ke bank. Pansus berjaga-jaga akan hal itu.”

Soni mengatakan, sesuai dengan amanah undang-undang bahwa perda yang mengatur pendirian PD TSTJ tidak sesuai dengan kondisi sekarang. Dia memisalkan, gaji untuk direksi dan dewan pengawas berbeda jauh sekali.

“Gaji dewan pengawas sama dengan gaji karyawan tertinggi. Mestinya gaji dewan pengawas itu 80 % gaji direksi,” ujar Soni lagi. Senin pansus ini akan rapat kerja dengan pihak-pihak terkait, seperti BLH, Inspektorat, DPPKA, Dinas Pertanian serta tenaga ahli dari UNS Surakarta. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *