PANITIA Khusus (Pansus) Raperda Penambahan Modal BPD Jateng DPRD Kota Surakarta sepakat bahwa penambahan modal ke Bank BPD Jateng dapat dilakukan per tahun. Bukan tiga tahun dalam satu perda, seperti yang dimintakan Pemkot setempat.
Ketua Pansus, Budi Prasetyo Ssos, mengatakan hal itu, siang tadi, di ruang kerja Komisi I saat menjawab pertanyaan penulis dprd-online.
Dia menambahkan, pembahasan raperda yang terdiri atas 10 pasal ini tidak ada yang krusial, hanya persoalan keredaksian yang memerlukan sinkronisasi dengan bagian hukum.
Menyinggung hasil kunjungan kerja pansus ke Sumut, politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, di BPD Sumut ada tida model penambahan modal. Pertama, katanya, yang bersifat reguler per tahun seperti yang dilakukan oleh Pemkot Surakarta selama ini.
“Ada lagi dengan cara melalui 50 % deviden disetor ke Bank BPD Sumut, serta 5 prosen dari pemasukan PBB harus masuk ke bank itu,” ujarnya.
Kalau dilakukan oleh pemkot, lanjutnya, masyarakat bisa protes. Menurut Budi, karena setoran pemkot menjadi tinggi sekali. “Maka, yang itu tidak akan dilakukan oleh pemkot,” tandasnya. (S)