Jumat , 29 Maret 2024

Pansus Raperda UMKM dan Koperasi Minta Pendapat Fraksi

PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) meminta pandangan fraksi berkaitan dengan posisi raperda itu. Pansus sudah mengirimkan surat ke pimpinan per tangal 4 Maret silam.

Menurut Ketua Pansus, Abdullah AA, berbicara hal itu, siang tadi, saat diminta konfermasinya perihal surat yang masuk ke pimpinan DPRD.  Politisi Partai Hanura ini menambahkan, permintaan pandangan fraksi itu diperlukan mengingat raperda ini jika dipaksanakan akan bernasib sama dengan Perda di Provinsi Bali ataupun Kota Jembrana, Bali.

Di samping itu, lanjutnya, naskah akademik raperda itu sudah kedaluarsa, karena masih menggunakan undang-undang koperasi yang lama. Padahal, menurutnya, kini sudah ada undang-undang yang baru.

“Kami minta pendapat fraksi ke pimpinan, walaupun di pansus sudah perwakilan dari fraksi. Soal bentuk forum pendapat fraksi itu tergantung pimpinan,”

Bisa Diteruskan

Pembahasan raperda itu dapat diteruskan, kata Abdullah AA, jika pimpinan memerintahkan hal itu. Namun, langkah tersebut mesti sudah didahului dengan meminta pertimbangan banyak pihak.

Raperda itu setelah dibahas ternyata banyak kelemahan dan tidak aplikatif. “Bukan berarti kami tidak melakukan pembahasan. Dari konsultasi dan studi banding yang kami lakukan, kami menemukan Raperda ini tak bisa dipaksakan jadi Perda,” kata Abdullah.

Abdullah menerangkan, Pansus telah berkonsultasi, di antaranya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) dan Kementerian Koperasi dan UMKM. Selain itu juga studi banding ke Provinsi Bali dan Kota Jembrana, Bali.

Dua kementerian yang menjadi tempat konsultasi menyarankan agar Raperda itu dipecah saja. Alasannya, koperasi itu merupakan badan hukum, sedang UMKM itu tidak. Jadi, menurutnya, secara kelembagaan ini adalah dua hal yang berbeda. Akan lebih tepat jika dipisahkan pengaturannya, seperti pada Undang-Undang di atasnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *