Kamis , 28 Maret 2024

Pansus Desak Eksekutif Ubah NA Raperda Koperasi & UMKM

Panitia Khusus ( Pansus )  DPRD Kota Surakarta tentang Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Mikro mendesak eksekutif untuk segera melakukan perubahan naskah akademik ( NA ), seiring dasar argumen dan penguatnya masih menggunakan telaah UU Perkoperasian lama yakni UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang tidak mungkin bisa diterapkan untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM pada masa sekarang.

” Dari pencermatan Pansus tentang Naskah Akademik, ternyata merupakan buatan tahun 2008, yang tentunya peraturan yang dipergunakan masih menggunakan UU 20 Tahun 2008. Padahal UU tersebut sudah diganti dengan UU 17 Tahun 2012. Jika dipaksakan jelas tidak akan ketemu. Padahal NA menjadi menjadi landasan pokok dan argumen untuk pembahasan Raperda Koperasi dan UMKM menjadi sebuah Perda,” tukas Ketua Pansus Koperasi dan UMKM, Abdullah Abdulkading Assegaf kepada Penulis DPRD Online, Kamis ( 23/1) di gedung dewan.

Menurut dia, dalam pertemuan awal dengan Dinas Koperasi dan UMKM terungkap, bahwa NA Koperasi dan UMKM memang dibuat sejak 2008. Hal ini terjadi, karena pada tahun itu, Badan Legislasi DPRD Kota sudah mengagendakan dan dimasukkan dalam program legislasi daerah ( Prolegda ).

Namun karena berbagai hal dan juga keterbatasan, akhirnya pembentukan Pansus mundur sampai empat kali.Selain persoalan NA yang sudah kadaluwarso, Pansus juga meminta eksekutif untuk merubah sejumlah draft, sebagai penyesuaian dari revisi naskah akademik.

” Senin perubahan draft raperda itu sudah harus jadi, karena nanti sambil menunggu proses penyempurnaan revisi yang akan menggunakan dasar UU 17 Tahun 2012 dan juga Peraturan Pemerintah tentang petunjuk Perkoperasian yang masih sah,” terang Abdullah yang menjadi Ketua Fraksi Nurani Indonesia Rakyat.

Diharapkan, dalam proses awal, Pansus akan mampu menyelesaikan batang tubuh dan juga pasal-pasal dari Raperda pada akhir Februari. Dari telaah awal, tidak ada pasal krusial, sehingga diharapkan batang tubuh berikut 30 pasal yang sudah dicermati, sudah menjadi titik pijak untuk pembahasan ke dalam materi pokok tentang koperasi dan UMKM.

” Pansus juga menampung keinginan Dinas Koperasi dan UMKM yang menginginkan adanya pemisahan koperasi dan UMKM, sebagaimana yang sudah dilakukan oleh pihak provinsi. Soal itu akan menjadi pergumulan dalam pembahasan, sambil meminta masukan dari pakar dan juga pelaku koperasi dan UMKM. Ya mudah-mudahan dengan sudah terbentuknya Pansus Koperasi dan UMKM ini, dipastikan Perda untuk pemberdayaan kedua lembaga usaha tersebut bisa dituntaskan pada 2014,” tukas politikus Partai Hanura ini sekali lagi. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *