Saturday , 20 April 2024

Nganjuk Timba Pengalaman Atasi Absensi Anggota DPRD

Nganjuk Timba Pengalaman Atasi Absensi Anggota DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nganjuk dan DPRD Kota Tarakan, siang tadi, berkunjung ke DPRD Kota Surakarta. Kedatangan kedua DPRD itu diterima Wakil ketua Badan Legislasi, Asih Sunjoto Putro Ssi, Ketua Badan Kehormatan (BK), Drs Paulus Haryoto, serta Ketua Komisi II setempat, H Djaswadi. Mereka diterima di Gedung Graha Paripurna.

Ketua rombongan DPRD Kab. Nganjuk, Yusuf Wibisono SH MH, mengatakan bahwa kunjungan kerja ke Surakarta untuk menimba bebagai pengalaman yang berkaitan dengan legislasi serta BK.

Dia menambahkan, yang berkaitan legislasi adalah soal masa pembahasan salah satu raperda. “Apakah ada pembahasan raperda yang waktu pembahasannya melebihi waktu yang telah ditentukan.”

Sementara untuk BK, lanjutnya, berkaitan dengan kehadiran anggota dalam berbagai persidangan yang sudah menurun. “Bagaimana BK dalam bersikap? Serta apakah ada PAW berkaitan dengan ketakhadiran anggota?”

Dalam kaitan legislasi, Asih menjelaskan, ada dua raperda yang pembahasannya melebihi waktu yang sudah ditetapkan. Salah satunya, lanjutnya, pembahasan raperda Miras yang membutuhkan waktu sekitar empat tahun, yang akhirnya dikembalikan ke eksekutif.

Ada satu lagi raperda, yakni tentang Cagar Budaya yang pembahasannya melebihi waktu. Ini disebabkan, katanya, PP dari UU yang mengatur akan hal itu belum terbit. “Sehingga pembahasannya menunggu PP keluar terlebih dulu.”

Drs Paulus Haryoto menjelaskan soal ketakhadiran anggota di berbagai rapat. Menurutnya, hal itu selalu dikomunikasikan dengan fraksi. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif untuk mennyelesaikan persoalan tersebut.”

Dia menambahkan, memang ada anggota yang di-PAW gara-gara tingkat kehadirannya tidak memenuhi aturan. Karena, lanjutnya, yang bersangkutan disibukan dengan pekerjaannya sebagai artis. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *