Friday , 19 April 2024

Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kota Surakarta ke DPRD Kota Magelang

KOTA MAGELANG – Komisi I DPRD Kota Surakarta tiba di DPRD Kota Magelang pagi hari ini, untuk Melaksanakan Kunjungan Kerja terkait Pemerintahan dan Inovasi Aplikasi yang diterapkan di Kota yang dikenal dengan Sejuta Bunga, Kamis (16/5/19).

Rombongan Komisi I diterima dan disambut hangat oleh Sri Supriyanti, Kabag Persidangan yang ditemani beberapa OPD dari Kota Magelang seperti Disdukcapil, DPMPTSP, dan Bagian Tapem.

WhatsApp Image 2019-05-16 at 13.43.20Teguh Prakosa, Ketua DPRD Kota Surakarta membuka dan mengawali kunjungan kerja kali ini dengan membuka pertanyaan terkait hal-hal yang menyangkut pemerintahan.

“Di sela-sela bulan puasa ini, kita menyempatkan ke Kota Magelang untuk mengetahui inovasi yang diluncurkan melalui aplikasi di OPD Disdukcapil,” katanya.

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo mengulik informasi kebijakan pemerintah pusat terkait pembuatan akta kematian khususnya yang sudah di atas 10 tahun.

“Terkait Kebijakan Pemerintah Pusat yang harus diterapkan, bagaimana kebijakan Kota Magelang menyikapi pembuatan akta kematian di atas 10 tahun,” jelas Budi, “Karna banyak warga yang belum memiliki dan pengurusan warisan harus dengan akta kematian.”

Budi juga ingin memperdalam informasi mengenai penduduk tidak tetap di Kota Magelang. Karna menurutnya Kota Magelang memiliki kesamaan geografis dengan Kota Surakarta yang menjadi sasaran penduduk di luar kotanya.

Abdullah AA, Anggota Komisi I DPRD Kota Surakarta menyampaikan pertanyaan mengenai kontrol Penduduk Asing dan Mall Pelayanan.WhatsApp Image 2019-05-16 at 13.43.09

“KTP WNI dan WNA kan sama, ini kontrolnya bagaimana di Kota Magelang,” ungkapnya sembari melanjutkan pertanyaan, “sudah tersediakah Mall Pelayanan disini karna masalah di kita selalu menyoal koordinasi.”

Bambang S., Sekretaris Disdukcapil Kota Magelang menjabarkan mengenai akta kematian. Sebelum adanya surat dari MK terkait akta kematian, Kota Magelang berani mengeluarkan kebijakan khusus pengurusan akta kematian di atas 10 tahun. Kebijakan ini mengatur tentang pengurusan akta kematian mensyaratkan surat tanggungjawab bermaterai tiga ribu yang disaksikan dua orang saksi dan dilengkapi dokumentasi makam.

Namun sekitar dua minggu lalu, Dirjen Adminduk mensosialisasikan mekanisme pengurusan orang meninggal yg sudah tidak ada dalam database disdukcapil. Warga yang mau mendaftarkan dan mengurus akta kematian harus melalui proses pengadilan.

“Dengan kata lain penduduk yang meninggal sudah lama, tanpa data, serta tanpa diketahui jasadnya harus melalui keputusan pengadilan untuk pengurusan akta kematian sesuai keputusan MK.” jelasnya.

WhatsApp Image 2019-05-16 at 13.43.22Lebih lanjut lagi, Bambang menjelaskan warga yang dulu hanya memiliki girik lama atau surat kematian yang diterbitkan kelurahan terdahulu segera mengurus akta kematian sesuai mandat pemerintah pusat.

Selaras dengan UU No. 24 Tahun 2012 terkait pelayanan disdukcapil yang diharuskan memberikan pelayanan secara aktif, Kota Magelang menyisir semua warga yang belum memiliki akta kematian dengan program jemput bola.

“Kita menginisiasi program jemput bola untuk warga Kota Magelang menyoal pengurusan akta kematian,” imbuhnya, “Kerjasama dengan pengurus makam kita giatkan untuk mempercepat proses database di Disdukcapil.”

Terkait permasalahan Penduduk Non Permanen atau Tidak Tetap di Kota Magelang yang juga sering menimbulkan polemik terkhusus saat dimulainya pendaftaran sekolah. Disdukcapil Kota Magelang bekerjasama dengan camat, lurah, RT, dan RW melakukan pendataan ulang untuk mengetahi berapa jumlah penduduk non permanen yang tinggal di Kota Magelang.

Menyikapi Warga Negara Asing yang menempati Kota Magelang, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya bekerjasama dengan kantor imigrasi.

“Kita meningkatkan kerjasama dengan pihak imigrasi dan membentuk tim diaspora khusus menangani orang asing.” paparnya, “bahkan orang asing di kota magelang yang belum melapor, kita bisa melaporkan ke imigrasi untuk mengecek.”

Bambang juga membenarkan bahwa KTP WNI dan WNA Memang sama, karna sesuai aturan manakala seseorang sudah memegang izin tetap disdukcapil harus menerbitkan KTP seperti WNI yang lain.

Mengenai aplikasi yang dikembangkan di Kota Magelang, Hufron Kabbit Administrasi Kependudukan membeberkan bahwa aplikasi yang dipunyai secara umum hampir sama dengan Kota Surakarta, hanya saja kemasan kegiatannya yang berbeda.WhatsApp Image 2019-05-16 at 13.43.17

“Kami sudah punya kegiatan surat pemberitahuan ultah ke-17 sejak 2011 akan tetapi tidak kami kembangkan dan inovasi seperti di Surakarta,” sambungnya.

Menyoal aturan Mall Pelayanan Perizinan BPMPTSP yang sudah mengamanatkan setiap daerah untuk membuat mall pelayanan, di Kota Magelang baru memasuki tahap kajian.

“Di kami mall pelayanan baru sebatas kajian saja,” tutupnya. (ARF)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *