Selasa , 19 Maret 2024

Kunjungan Kerja DPRD Kota Bukittinggi

SURAKARTA – Kunjungan Kerja DPRD Kota Bukittinggi ke DPRD Kota Surakarta menyoal pelaksanaan dan penerapan Tata Tertib DPRD di Ruang Transit, Jumat (27/1).

 

Trismon, Ketua Rombongan Sekaligus Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi mengatakan bahwa kunjungannya beserta rombongan adalah untuk mempelajari lebih dalam mengenai penerapan, perubahan, dan pelaksanaan terkait Tata Tertib DPRD.

 

“Hal-hal krusial dalam keseharian DPRD itu bisa diatur di dalam Tatib”, jelas Bambang Triyanto, “Apabila dipandang perlu dan krusial raperda itu bisa dibahas dalam satu hari tetapi dengan catatan ada tenggat waktu dalam hal pembahasannya.”

 

Terkait dengan APBD menurut Bambang, meskipun di dalam Tatib diatur atau disebutkan bahwa APBD harus dibahas melalui Banggar, akan tetapi sekalagi APBD itu yang tahu persis adalah Komisi.

 

“Jadi kalau sampai Komisi tidak dilibatkan yaa tidak mungkin,” jelasnya, “Memang yang melakukan Banggar tetapi komisi diberi peran yang luar biasa karena yang tahu anggaran kan komisi.”

Bambang menambahkan bahwa kaitannya dengan Hak-hak protokoler dan Kewajiban tidak masalah apabila dimasukkan ke dalam Tatib.

 

“Tidak masalah apabila ingin memasukkan Hak protokoler dan kewajiban ke dalam tatib, hanya saja dalam Tatib tidak dicantumkan berapa kali misalnya pelaksanaan reses, kunjungan komisi dan lain-lain,” katanya.

 

Di Surakarta sendiri pelaksaan reses, kunjungan komisi, dan bintek disiapkan melalui renja. “Jadi kita itu di renja sebelum pembahasan KUA PPAS, Pimpinan Komisi, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPRD mengadakan rapat untuk menentukan rencana kunjungan kerja, studi banding, dan bintek,” tutupnya. (Arf)IMG_5159

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *