Jumat , 29 Maret 2024

Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Tangerang

SURAKARTA – Tamu Kunjungan Kerja DPRD Kab. Tangerang menyoal Tata Beracara Badan Kehormatan diterima di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta, Selasa (24/1).

 

Sumardi, Ketua BK (Badan Kehormatan) DPRD Kab. Tangerang, mengatakan bahwa kunjungannya bersama Anggota BK lainnya adalah untuk mempelajari, membandingkan, dan bertukar pengalaman dengan BK DPRD Kota Surakarta.

 

“Bagaimana fungsi BK dalam menyikapi dan menanggapi, ketika dalam lingkup DPRD terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” katanya.

 

Bambang Triyanto, Anggota Komisi IV sekaligus Anggota BK DPRD Kota Surakarta menjelaskan bahwa Badan Kehormatan atau BK fungsinya adalah mengeksekusi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terutama pelanggaran yang berkaitan dengan tata tertib dan kode etik.

 

“Sandaran kami adalah Tatib DPRD, ketika mengeksekusi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ungkapnya.

Bambang juga menyinggung soal Keterbukaan UU Informasi publik, menurutnya bahwa setiap anggota BK bisa memberikan informasi ke semua wartawan, akan tetapi ada batasan-batasan yang dilakukan di BK DPRD Kota Surakarta.

 

“Keterbukaan informasi publik itu maknanya, bahwa memang informasi itu terbuka untuk siapa saja, tapi yang tidak boleh dibuka adalah dokumen informasi,” katanya seraya menambahkan, “Informasi yang sifatnya umum atau makro boleh disebarkan tetapi yang sifatnya dokumen itu rahasia dan dilindungi UU.”

 

Menurut Bambang dalam Tata Beracara, keputusan dari BK itu sifatnya final dan mengikat, tetapi putusan terakhir tetap pada pimpinan DPRD.

 

“Dalam Tata Beracara meskipun keputusan BK bersifat final dan mengikat, namun putusan terakhir tetap wewenang pimpinan DPRD dan bisa berbeda dengan keputusan BK,” jelasnya, “Apabila ingin menggugat atau ingin melawan putusan pimpinan diselesaikan dan ditempuh melalui Rapat Paripurna.” (Arf)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *