Jumat , 29 Maret 2024

Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Pasuruan

SURAKARTA – Studi Banding DPRD Kab. Pasuruan menyoal peningkatan wisata religi dan Satpol PP di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Surakarta, Kamis (19/1).

 

Menurut Djaswadi, Pimpinan DPRD Kota Surakarta seperti yang diungkapkan Amir Ragil, Ketua Komisi I DPRD Kab. Pasuruan bahwa maksud dan tujuan kunjungan kali ini adalah menyoal wisata religi dan efektifitas fungsi Satpol PP.

 

“Ketertiban yang harus kita bangun dan benahi, karena tempat wisata juga harus memberikan rasa nyaman kepada pengunjung atau masyarakat yang akan datang di tempat-tempat wisata tersebut,” jelas Amir, “Fokus kami memberikan pelayanan yang mengutamakan ketertiban.”

 

Dengan adanya kelembagaan baru di Kab. Pasuruan, menurut Amir, mereka ingin menata kembali posisi Satpol PP dan sistem penganggaran sehingga aktivitas penertiban di daerah bisa berjalan dengan baik.

 

“Kita memilih Kota Surakarta sebagai pembanding karena antara pertumbuhan tempat wisata, pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan ketertiban ini berjalan seiring di Kota ini,” katanya.

Menyoal Satpol PP, Sesilio Hariyanto Kabid Linmas (Perlindungan Masyarakat) menjelaskan bahwa dalam hal penegakkan Perda dan ketertiban di Kota Surakarta jumlah personil Satpol PP ada 64 Personil yang sudah ASN (Aparatur Sipil Negara).

 

“diantara dari 64 yang sudah ASN ini, ada 19 personil yang sudah terjadwal piket di obyek vital,” jelasnya, “praktis yang ada di sekretariat tinggal 45 personil.”

 

Menurut Sesilio, dalam melaksanaan tugas di Kota Surakarta, Satpol PP dibantu oleh Linmas sesuai PP No. 6 tahun 2010. “Prinsipnya Satpol PP bergerak terlebih dahulu untuk pembersihan baik itu justicy maupun non justicy,” katanya, “setelah itu untuk mempertahankan kelanjutannya dilaksanakan rekan-rekan Linmas.”

 

Ditemui di tempat yang sama, Bambang Triyanto menjelaskan bahwa minimal harus mempunyai RIP (Rencana Induk Pariwisata) untuk mengajukan permohonan bantuan ke kementerian pariwisata.

 

“Untuk mengajukan permohonan bantuan di Kabupaten atau Kota itu minimal harus punya RIP,” jelasnya. (Arf)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *