Selasa , 19 Maret 2024

Koordinasi & Konsultasi Komisi III DPRD Kota Surakarta

Koordinasi & Konsultasi Komisi III DPRD Kota Surakarta

Kamis, 2 Agustus 2018, Komisi III DPRD Kota Surakarta melakukan Koordinasi dan konsultasi ke Dirjen perhubungan darat terkait penolakan MK untuk melegalkan ojek online sebagai sarana transportasi umum, karena ojek online dianggap mengganggu ketertiban umum, sehingga pengaturannya diserahkan kepada kepala daerah.
Dinegara-negara maju lebih dulu melakukan penolakan terhadap keberadaan transportasi online , selain karena angkutan online enggan mematuhi regulasi transportasi yang ada,juga disebabkan karena perusahaan tersebut menancapkan pondasi bisnisnya hampir diseluruh kota – kota besar, sehingga berpotensi mematikan bisnis transportasi konvensional. dilansir dari situs kumparan.com, negara negara maju yang lebih dulu menghadapi konflik antar transportasi online dan konvensional telah belajar dari masalah yang ada hingga akhirnya mereka sekarang sukses mengatur angkutan online mereka seperti di Inggris,Jerman,Amerika Serikat,Singapura dan Jepang,Negara tersebut memberlakukan peraturan yang sama terhadap transportasi online seperti yang diberlakukan terhadap transportasi konvensional,seperti uji kelayakan kendaraan untuk mendapat label kendaraan umum, uji kelayakan pengemudi, perpajakan, dan lain lain.

Ilustrasi Demo Ojek OnlineKhusus menyikapi permasalahan tentang penolakan MK terhadap legalisasi ojek online, Komisi III DPRD kota Surakarta berencana membawa masalaah ini dalam rapat kerja dengan OPD terkait. untuk menentukan langkah-langkah apa yang akan diambil guna mengatur keberadaan ojek online di Kota Surakarta.

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *