Friday , 19 April 2024

Konsultasi Komisi I DPRD Kota Surakarta ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Konsultasi Komisi I DPRD Kota Surakarta ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Jakarta- Komisi I DPRD Kota Surakarta yang diketuai oleh Budi Prasetyo, S.Sos melakukan konsultasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 14-15 Januari 2019.

Dalam kunjungan kali ini, DPRD Kota Surakarta diterima langsung oleh Drs. Supardiyana selaku Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Akhir-akhir ini publik ramai membicarakan mengenai isu PPPK(P3K), hal tersebut didasari oleh di tetapkannya PP  No. 49 Tahun 2018. Di dalam kebijakan tersebut pada Prinsipnya ASN dibagi menjadi 2, yaitu  PNS dan PPPK (P3K), dimana keduanya bekerja pada instansi pemerintah. Keduanya bisa dikatakan sama persis, perbedaan hanya terletak dari ada dan tidaknya jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Akan tetapi, ada bebrapa catatan yang memang perlu diperhatikan ketika berbicara mengenai P3K. Pertama, P3K tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS dan untuk diangkat menjadi calon PNS, P3K harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, untuk P3K masa perjanjian kerja untuk paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal perjanjian kerja P3K diperpanjang, PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

Ketiga, Gaji dari P3K akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, khusus untuk P3K di Instansi Pusat. Sedangkan  untuk P3K di Instansi Daerah gaji mereka ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Diluar dari ketiga hal diatas, Kewajiban maupun Hak dari P3K bisa dikatakan sama dengan PNS. Tujuan utama dari pemerintah, setelah ada tenaga P3K tidak ada lagi tenaga kontrak lainnya, kecuali  penambahan tenaga yang dibutuhkan dalam suatu kegiatan, yang pengadaannya mengikuti Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa sesuai Peraturan Presiden  No. 16  Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (Ata)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *