Saturday , 20 April 2024

Kemenhum dan HAM Usulkan DPRD Fokus Pada Raperda UMKM

Kemenhum dan HAM Usulkan DPRD Fokus Pada Raperda UMKM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemhum dan HAM ) menyarankan DPRD Kota Surakarta agar lebih mengutamakan pembahasan rancangan peraturan daerah untuk pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) sebagai Rancangan yang terpisah, ketimbang menjadikan satu dalam Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

” Dari sejumlah argumen yang disampaikan oleh pejabat Kemenhum dan HAM, salah satunya adalah keberadaan UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM berikut Peraturan Pemerintah ( PP) yang ada masih relevan, dan memberikan ruang yang jelas untuk pemberdayaan UMKM di tengah masyarakat,” tukas anggota Pansus Raperda Koperasi dan UMKM, Reny Widyawati kepada Penulis DPRD Online, di gedung dewan, Kamis ( 30/10 ).

Pilihan yang diberikan oleh pejabat Kemenhum dan HAM bukan berarti Pansus nantinya meminggirkan keberadaan UU 17 Tahun 2012 tentang Koperasi yang hingga kini belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah ( PP ). Namun hal ini demi efektivitas pembahasan, dan  sekaligus mengurangi keraguan di dalam membuat keputusan atas hal-hal yang sangat krusial.

Berangkat dari hal itulah, Pansus Raperda Koperasi dan UMKM pun merasa setuju  mengerucutkan pembahasan pemberdayaan UMKM yang terpisah dari koperasi. ” Sebagai anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, saya telah melapor ke pimpinan, untuk menyetujui pembahasan Raperda UMKM dan bukan menggabungkan Koperasi dan UMKM,” imbuh dia.

Ketua Pansus Raperda Koperasi dan UMKM Abdullah AA pun mengamini hasil konsultasi di Jakarta yang akan dijadikan arahan untuk fokus pada pembahasan tentang pemberdayaan UMKM dan bukan Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

” Saya sendiri karena kesibukan, tidak bisa ikut ke Kemenhum dan HAM. Hasil konsultasi

 

teman-teman menyebutkan seperti itu, baik dan lebih fleksibel, ya sudah, kan aturannya semua jelas dan memberikan dukungan,” tegas Abdullah.

Ia sepaham dengan para koleganya di Pansus yang menyatakan naskah akademik ( NA ) tidak perlu diganti, dan hanya perlu penyempurnaan atau revisi saja. Hal ini karena tidak ada aturan yang perlu dipertentangkan, dan juga masih sejalan dengan Perda dari Provinsi Jawa Tengah.

Awal Februari iharapkan, Pansus akan mampu menyelesaikan batang tubuh dan juga pasal-pasal dari Raperda. Dari telaah awal, tidak ada pasal krusial, sehingga diharapkan batang tubuh berikut 30 pasal yang sudah dicermati, sudah menjadi titik pijak untuk pembahasan ke dalam materi pokok tentang  UMKM. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *