Jumat , 29 Maret 2024

Keberadaan PGOT Perlu Diatur Dengan Perda

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Surakarta, Asih Sunjoto Putro SSi, keberadaan pengemis, gelandangan dan orang telantar (PGOT) menjadi problem kota. Untuk itu, lanjutnya, perlu diterbitkan perda yang mengatur hal itu.
Dia berbicara hal itu, siang tadi, kepada penulis dprd online, di Gedung DPRD setempat.

Politisi dari PKS ini menambahkan,   kesiapan menginisiasi pembuatan draf naskah akademik (NA) dan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk mengatasi persoalan PGOT di Kota Bengawan. Inisiatif produk regulasi untuk menjerat para dermawan yang memberikan sedekah kepada pengemis itu bahkan disebut-sebut mungkin dilakukan DPRD Solo pada tahun kerja 2014 ini, ujar Asih.

Menurutnya,  peluang munculnya perda tentang PGOT tersebut mengingat permasalahan pengemis amat sulit diatasi dalam jangka pendek. Asih menyatakan ada dua hal yang menyebabkan maraknya aktivitas pengemis di Solo.

Pertama, jelasnya, adanya mafia pengemis dengan jaringan yang rapi dan bergerak lintas kabupaten/kota. Kedua, aktivitas pengemis merupakan permasalahan mentalitas warga yang memilih mengemis dengan pendapatan melebihi pegawai daripada bekerja biasa.

“Dalam jangka pendek, pemkot harus memberikan pembinaan dengan pola-pola khusus sehingga benar-benar memberi efek jera kepada pengemis. Misalnya lewat metode pendampingan kepada pengemis dengan penguasaan keterampilan tertentu. Untuk anak-anak, pemkot lebih fokus pada pembinaan orang tua mereka,” tegasnya.

Untuk mengungkap sindikat mafia pengemis, Asih menyarankan adanya koordinasi lintas kabupaten/kota karena selama ini APBD selalu menyisihkan dana Rp30 juta untuk forum Subosukawonosraten. Sedangkan untuk solusi jangka panjang, Asih mewacanakan adanya perda khusus untuk penanganan pengemis.

“Dalam rapat Banleg sudah muncul wacana pembuatan perda itu. Tapi, judulnya masih tentang ketertiban umum. Dalam raperda itu nanti sangat dimungkinkan adanya sanksi denda bagi warga yang memberi uang kepada pengemis seperti yang pernah dilakukan di Jakarta. Kalau di Jakarta didenda Rp100.000/orang, ya, kalau di Solo cukup Rp10.000/orang. Denda itu hanya untuk memberikan kesadaran bagi warga agar tidak melegalkan aktivitas pengemis,” tandasnya. (S)

Bukan hanya itu yang diatur dalam raperda nanti. Asih menjelaskan merokok di sembarang tempat, keterlibatan anak-anak dalam aktivitas mengemis, pembinaan orang tua, pemberian keterampilan bagi pengemis dan seterusnya juga diatur. APBD 2014 memberi dana untuk pembahasan draf NA dan raperdanya. “Draf itu bisa digodok di tahun ini,” tambahnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *