Saturday , 20 April 2024

JPPAS Datangi DPRD untuk Tolak Perda Trafficking

Panitia Khusus ( Pansus ) Trafficking mendapatkan kritisan dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Surakarta (JPPAS),Senin ( 21/7). Saat datang di gedung DPRD Kota Surakarta, rombongan pegiat advokasi hukum dan anak ini menyatakan, penolakan terhadap rancangan produk hukum tentang anti perdagangan anak yang pembahasannya sudah memasuki tahapan final.

Mereka mengatakan, Raperda Trafficking yang sedang dibahas Pansus DPRD Kota sangat dimungkinkan akan bermasalah dan banyak mengandung kecacatan. Hal ini, karena sejak awal Naskah Akademik ( NA )nya sudah bermasalah.

” Kami melihat NA-nya sejak awal bermasalah. Dan kalau dilanjutkan, tentu tetap akan memunculkan masalah. Karena itu, jika dilanjutkan dan digedok pun, kami yakini seluruh perangkat dari mulai SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) dan gugur tugas, juga akan menemui kesulitan di dalam melakukan aplikasi.

Ketua Pansus Raperda Trafficking, Paulus Haryoto mengakui, naskah akademik untuk persiapan Raperda Trafficking sedikit bermasalah. Hal ini pun akhirnya menghambat proses pembahasan. ” Ya dalam pembahasan terjadi tarik ulur. Maksud DPRD meberikan penguasan SKPD maupun gugus kurang greget. Hal ini terlihat dari penjelasan eksektutif ketika pembahasan yang kurang sinergi dan terkesan saling lempar tanggung jawab,” tandas dia.

Namun begitu. Pansus tidak patah semangat. Mereka melontarkan konsep pembentukan Komisi Anti Perdagangan Manusia, agar di dalam penanganan nantinya ada kesamaan di dalam langkah. Dan untuk penguatannya, Pansus melakukan konsultasi kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Hukum dan HAM.
Ternyata dari dua kementerian itu, ada dua rekomendasi. Kementerian Sosial setuju dengan pembentukan Komisi Anti Perdagangan Manusia, namun sebaliknya Kementerian Hukum dan HAM tidak menyetujui langkah pembentukan komisi tersebut. ” Ya terpaksa kami memilih untuk memberikan landasan hukum gugus tugas saja, tanpa perlu pembentukan Komisi Anti Perdagangan Manusia,” imbuh Paulus.

Koordinator JPPAS, Hariyati Panca Putri menegaskan, ketimbang nanti memunculkan persoalan, pihaknya mengusulkan kepada Pansus Trafficking, agar raperda tidak dilanjutkan dan tidak perlu digedok. ” Ya salah satunya, Peraturan Presiden Nomor 69/2008 saja tidak dipakai. Pasti jika dipaksakan digedok 8 Agustus pun akan bermasalah. Sebaiknya tidak perlu digedok,” tandas Hariyati. ( K )

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *