Jumat , 29 Maret 2024

Jadikan IMB Alat Menata Reklame

Jadikan IMB Alat Menata Reklame

Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta, Ginda  Ferachtriawan, SE MSi mensinyalir banyak potensi reklame yang hilang karena aturan main yang digariskan oleh pemerintah kota tidak jelas. Mestinya, kata Ginda, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dapat menjadi alat bagi Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) untuk menata reklame agar kota ini jangan jadi hutan reklame.

Politisi dari PDI Perjuangan ini berbicara hal itu, siang tadi (1/10), saat rapat kerja dengan DTRK. Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi II, Supriyanto SH, itu beragendakan progres report DTRK hingga triwulan ketiga. Rapat kerja ini dihadiri empat orang anggota komisi dan Kepala DTRK, Endah Sitaresmi, beserta kepala bidang.

Di samping itu, tambah Ginda, banyak reklame yang berdiri di atas tanah sendiri, tapi tidak berkaitan dengan bidang usaha di tanah sendiri itu. Menurutnya, dulu pernah diberlakukan, kini sudah tidak jelas aturan mainnya.

“Perdanya sudah ada, tapi hingga saat ini tidak ada Perwalinya. Padahal, para pelaku usaha menanti kejelasan regulasi.”

Ginda juga menyanyangkan pembiaran pemasangan baliho yang hanya mencantumkan nomor telepon saja, tanpa visual. Reklame yang semacam ini, menurutnya, banyak ditemui di jalan-jalan. Dia memperlihatkan salah satu gambar yang hanya mencantumkan nnomor telepon di dalam baliho.

Sementara itu, anggota yang lain, Kosmas Krisnamurti, mengatakan, dalam melayani biro-biro reklame jangan ada diskriminasi. Artinya, biro yang satu tidak boleh memasang di titik itu, tapi biro yang lain diijinkan.

“Ini jangan sampai terjadi,” tandasnya.
Atas hal itu, Kepala DTRK, Endah Sitaresmi, mengatakan, pihaknya berterima kasih atas masukan dan pihaknya akan memperbaiki kinerjanya.

IMB

Supriyanto meminta dinas ini untuk mencek ke lapangan berbagai bangunan yang mengalami perubahan luasan. “Saat mengajukan IMB luasannya hanya 4000 meter persegi, namun kini bangunannya sudah lebih dari itu,” katanya.

Indikasi itu, lanjutnya, dapat dilihat sekilas, kemudian dapat membentuk tim investigasi. Para pelaku usaha, menurut Supri, tidak mau melaporkan perubahan atas bangunan yang IMB-nya baru saja diproses.

Celakanya, para petugas di lapangan tak pernah perhatian atau tidak peduli, ini sama artinya menghilangkan potensi pemasukan bagi pemerintah kota. (S)

REGULASI YANG JELAS: Anggota Komisi II DPRD Kota Surakarta, Ginda, mengharapkan DTRK untuk memberikan kejelasan regulasi reklame, sehingga tidak banyak potensi yang hilang. (foto/teks: S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *