Jumat , 29 Maret 2024

FPAN Cermati Kantong Kemacetan

FPAN Cermati Kantong Kemacetan

Berita Dewan – Fraksi PAN dalam pemandangan umum fraksi mencermati persoalan perparkiran. Melalui juru bicaranya, H Dedy Purnomo SH, mengatakan, masalah perparkiran yang selama ini masih meninggalkan banyak persoalan. Bagaimana pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan dalam masalah ini? Mengingat di beberapa titik perparikiran menjadi sumber utama kemacetan lalu lintas.

Dia berbicara hal itu, siang tadi, dalam rapat paripurna di Gedung Graha Paripurna. Pemandangan umum ini disampaikan berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang diajukan oleh eksekutif. Saat sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Surakarta,YF Sukasno SH, wakil dari Pemerintah Kota Surakarta belum hadir. Hal itu diprotes oleh Reny Widyawati SE. Sukasno mengatakan, yang mewakili walikota sedang dalam perjalanan.

Di bagian lain, Dedy mengatakan, terkait pasal 5 yang menyatakan dinas melakukan perencanaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian lalin guna menciptakan penyelenggaraan lalin yang aman, nyaman, tertib dan lancar,
Fraksi ini menanyakan apakah pernah dilakukan pemetaan terhadap kepadatan lalu lintas? Kapan dan bagaimana realisasinya? Termasuk juga langkah apa yang dilakukan untuk menata lalu lintas di pusat bisnis seperti jalan di Pasar Klewer, Coyudan serta Nonongan yang menjadi pusat kemacetan serta beberapa daerah seperti sekitar palang Joglo dan  Kapten Mulyadi yang sekarang menjadi daerah yang tingkat kemacetannya sangat parah.

Apa tindakan yang akan dilakukan pemerintah kota Surakarta berkaitan dengan pesatnya pertumbuhan angkutan jalan yang berbanding terbalik dengan ruas jalan yang tersedia?

Terkait dengan pasal 11 tentang rekayasa lalu lintas, Fraksi PAN menanyakan berapa traffict light yang menggunakan down counter? Dan mengapa banyak titiik yang semula memakai down counter,  namun sekarang tidak berfungsi lagi? “Siapakah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas dan perlengkapan jalan? “
Dalam kaitan pasal 32 tentang dispensasi penggunaan jalan, tambah Dedy, apakah sanksi bagi kendaraan yang bertonase melebihi kapasitas dan melalui jalan yang tidak semestinya dilalui? Dan ada berapakah pos pengawasan yang dimiliki oleh DLLAJ guna mengawasi pelanggaran tonase tersebut?

Fraksi ini dalam kaitan dengan pendirian PD TSTJ meminta rincian dalam bentuk bentuk tabel secara spesifik mengenai pendapatan, jumlah kunjungan serta biaya operasional TSTJ per tahunnya dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Terkait dengan pasal 3 ayat 2, kata Dedy, yang menjadi pertanyaan kami adalah apa maksud serta tujuan dan bagaimana mekanisme pembukaan kantor cabang atau unit usaha TSTJ di dalam atau di luar Kota Solo? hal ini penting kami tanyakan mengingat selama ini TSTJ yang hanya berada di Kota Solo saja  dapat dikategorikan “tidak beres” dalam segi manajemennya.

“Siapa saja pengelola TSTJ saat ini dan berasal dari SKPD mana dan bagaimana optimalisasi kerjanya,” ujarnya.(S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *