Jumat , 29 Maret 2024

Forum Bisnis Surakarta Keluhkan Pengurusan IMB

Forum Bisnis Surakarta Keluhkan Pengurusan IMB

Forum Bisnis Surakarta (FBS) mengeluhkan pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai persyaratan pengurusan SIUP bagi pengusaha pemula. Merewa menginginkan ada kemudahan dalam pengurusannya.

Demikian salah satu butir hasil audiensi antara FBS dengan Komisi II DPRD Surakarta, siang tadi (18/12), di ruang Paripurna. Mereka yang beraudiensi ini tujuh orang terdiri atas : Asspro, Kadin, HIPMI serta Junior Chamber Indonesia (JCI).

Audisensi yang dipimpin YF Sukasno SH yang didampingi Supriyanto SH, sekretaris, Janjang Sumaryono Aji SP, Ginda Ferachtriawan, SE MSi, Edy Jasmanto SH, Hery Djumadi serta Quatly Al Katiri.

Farid Mustaqqin, salah satu anggota FBS, mengatakan bahwa saat mengurus diharuskan menyertakan surat pembayaran PBB selama 10 tahun ke belakang. Ini, tambahnya, menyulitkan. “Padahal, tempat yang akan digunakan itu merupakan sewa. Kalau saya harus membayar PBB selama 9 tahun, jelas merugi sebagai pengusaha pemula,” tandasnya.

Atas hal itu, YF Sukasno mengatakan, di dalam brosur yang dibagikan oleh Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) tidak menyebut harus menyerahkan surat PBB selama 10 tahun ke belakang. Mestinya, lanjut Kasno, kalau ada kasus seperti itu harus segera lapor ke pimpinan BPMPT. “Jangan malah patah arang,” ujarnya.

Menurutnya, pengurusan ijin apapun berlaku persyaratan yang normatif. Jika ada yang di luar itu, katanya, mestinya para pelaku usaha dapat berkomunikasi dengan bagian perijinan. (S)
AUDIENSI : Para pengusaha muda yang bergabung dalam Forum Bisnis Surakarta mengeluhkan persyaratan pengajuan SIUPP. Mereka meminta kemudahan dalam mengurus SIPP tersebut. (Foto/teks: S)

 

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *