Jumat , 29 Maret 2024

Enam Fraksi Kompak Tanya Pijakan Menentukan Besaran Nilai Aset

Enam Fraksi Kompak Tanya Pijakan Menentukan Besaran Nilai Aset

Enam Fraksi di DPRD Kota Surakarta layangkan pertanyaan prinsipil terkait rencana permohonan persetujuan Walikota FX Hadi Rudyatmo atas rencana pemindahtanganan tanah dan bangunan Hak Pakai Nomor 33 Kelurahan Pasar Kliwon untuk BPR Bank Solo, saat rapat paripurna lanjutan Jumat ( 20/6) di gedung paripurna Karangasem.

Seperti Fraksi Nurani Indonesia Raya, lewat Jubirnya Istiyaningsih menginginkan Walikota Rudy menjelaskan secara kongkrit, tentang sistem pembagian hasil dalam rangka penambahan modal lewat pelepasan aset berupa tanah dan bangunan HP 33 seluas 854 meter persegi di Kelurahan Pasar Kliwon tersebut.

Apalagi, lanjut Tyas, tanah dan bangunan itu sesuai nilai buku sangatlah besar, yakni mencapai Rp 1,91 miliar lebih untuk tanah dan bangunan senilai Rp 1,815 miliar. ” Tolong dijelaskan, bagaimana pemindahan itu nantinya bisa meningkatkan pelayanan dan kinerja Perusda BPR Bank Solo,” tanya dia.

Sedang FPAN juga senada dengan FNIR menegaskan, apakah penilaian akuntan publik terkait nilai Rp 3,684 miliar itu merupakan sifat nilai kekinian. ” Sudahkah sesuai dengan harga pasar saat ini, dan kapan hasil penilaian itu dilakukan dan disampaikan,” ujar Dedy Purnomo, Sekretaris FPAN.

Bahkan FPAN masih menyodorkan pertanyaan, apakah penambahan modal berupa aset tanah dan bangunan yang diasumsikan mampu meningkatkan rasio kecukupan modal ( CAR ) dari 25,55 persen menjadi 35,97 persen itu, nantinya akan memberikan keuntungan seperti apa. ” Tolong beri ilustrasi potensi keungtungan riil,” tukasnya.

Sementara Fraksi Partai Demokrat melalui Jubir Wahyuningsih Chumaeson mempertanyakan, apakah rencana pemindahtanganan aset untuk penambahan modal Perusda BPR Bank Solo itu juga melibatkan konsultan inevstasi. ” Lalu penilaian manakan yang digunakan oleh kantor Penilai Publik dalam melakukan penilaian atas bangunan yang akan dipindahtangankan itu,” ujarnya.

Sedang Soni Warsito yang menjadi Jubir Fraksi PDIP  lebih menyoroti kajian ekonomis atas rencana pemindahtanganan aset tanah dan bangunan HP Nomor 33. ” Sampai sejauh mana hal itu dilakukan,” ujarnya.

Ada yang menarik dalam pemandangan umum FPDIP itu, yakni soal nota penjelasan walikota yang menyebutkan aset dan bangunan HP Nomor 33 itu berada di Kelurahan Pasar Kliwon, namun dalam surat permohonan Perusda BPR Bank Pasar menyebutkan, bahwa aset yang akan dipindahkan itu berada di Kelurahan Kedung Lumbu. ” Mana yang benar,” ujarnya seraya menambahkan apakah dalam menetapkan harga atas aset yang akan dimohon pindah tangan itu sudah berdasarkan Standart Akutansi Pemerintah ( SAP )

Pada bagian lain Ketua Fraksi PKS, Quatly Abdulkadir Alkatiri mempertanyakan, apakah terkait permohonan pemindahtanganan aset daerah itu, walikota sudah mengacu para PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah yang mencabut PP 6/2006 dan PP 38/2008. ” Apakah Pemkot telah menyesuaikan persyaratan dan prosedur pemindahtanganan barang milik daerah sesuai PP terbaru tahun 2014,” tandas dia.

Terakhir Fraksi Partai Golkar Sejahtera melalui Jubirnya Rudi Ricus Suranto Dirgantoro mengacu nota penjelasan Walikota Rudy mempersoalkan apakah angka yang disampaikan atas aset yang hendak dipindahtangankan itu sudah sesuai nilai jual obyek pajak ( NJOP ). Selain itu, juga menuntut penjelasan tentang apakah aset yang hendak dipindahtangankan itu sudah pasti bukan untuk peruntukan lainnya. ( K )

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *