Jumat , 29 Maret 2024

Empat Tahun Perda Pendidikan Tanpa Perwali

Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan 2010 hingga sekarang belum ada Peraturan Walikota (Perwali). Perda No. 4 Tahun  2010 berjalannya setengah hati.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Surakata, H Asih Sunjoto Putro SSi, berbicara hal itu, Jumat (19/12), kepada penulis dprd-online di ruang Komisi IV setempat.

Dia menambahkan, perda itu mestinya membutuhkan 16 Perwali, tetapi Perwali itu dapat diringkas menjadi dua Perwali. “Tetapi, hingga saat ini bagian hokum belum menyiapkan Perwali itu. Padahal sudah berjalan empat tahun.”

Revisi

Di samping itu, lanjutnya, Perda ini perlu direvisi, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal 50 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar pelaksanaan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI).
Jika perda tidak direvisi, katanya, dikhawatirkan akan berujung pada sanksi pidana, karena bertentangan dengan keputusan MK.

“Perda perlu direvisi, khususnya pasal 35, 36 dan 37 yang mengatur pendidikan bertaraf internasional,” kata Asih yang juga anggota Badan Pembentuk Perda.

Menurutnya, pada pasal 36 ayat 5 perda tersebut disebutkan, pemerintah daerah menyelenggarakan paling sedikit satu pendidikan bertaraf internasional pada semua jenjang dan jenis pendidikan.
“Jika melihat keputusan MK yang menghapuskan RSBI, otomatis perda harus direvisi. Karena sudah tidak sesuai dengan keputusan MK,” ujarnya.

Asih mengatakan, Pemkot Surakarta perlu melakukan penyesuaian regulasi yang jelas, untuk menyelesaikan persoalan, baik dengan merevisi perda atau membuat Perwali.

Selain itu, masih ada juga yang perlu direvisi, yakni soal penarikan pendidikan tingkat atas yang akan ditangani oleh pemerintah provinsi. Revisi ini, tambahnya, untuk menjaga agar perda selalu dapat mengikuti perkembangan regulasi di tingkat pusat. (S))

 

 

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *