Saturday , 20 April 2024

DPRD Kab Pamekasan Pelajari Pengelolaan Pasar dan PKL

DPRD Kab Pamekasan Pelajari Pengelolaan Pasar dan PKL

SURAKARTA – Humas DPRD

Pimpinan DPRD Kab. Pamekasan A.M. Suli Faris berserta beberapa anggota disambut di Ruang Transit DPRD Kota Surakarta dalam rangka studi banding mempelajari pengelolaan pasar dan penataan kaki lima, di Kota Solo. Rombongan diterima wakil Umar Hasyim, Pimpinan DPRD Kota Surakarta, Senin (14/11).

“Kunjungan DPRD Kab. Pamekasan dalam rangka mempelajari mekanisme pengelolaan pasar dan penataan kaki lima di Kota Surakarta,” ujar Umar Hasyim Pimpinan DPRD Kota Surakarta, “mereka berkilah masih kesulitan menata dan mengatur keberadaan pasar dan kaki lima.”

Selain Umar Hasyim sebagai wakil pimpinan dewan, anggota Komisi III lain yang menerima kedatangan tamu dari Madura, yakni Suharsono. Menurutnya kedatangan mereka ke kantor dewan sebenarnya untuk mengetahui bentuk perlindungan terhadap para pedagang pasar tradisional.

“Kami bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah menyelesaikan Perda Nomor 1 Tahun 2010 dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang perlindungan pedagang pasar tradisional. Anggota DPRD Kab Pamekasan yang datang ingin mempelajarinya,” katanya.

Menurut Harsono, perkembangan pasar modern di kota Solo yang semakin dinamis, Pemkot dan DPRD Kota Solo berupaya melindungi para pedagang pasar tradisional.

“Pemkot dan DPRD Kota Surakarta berkepentingan untuk melindungi pedagang-pedagang pasar tradisional agar tidak tergilas oleh pasar modern,” ujar dia.

Dalam Perda tersebut, kata Harsono menambahkan, minimal radius 500 meter tidak diperbolehkan pendirian pasar modern. “Tujuannya menjaga kelangsungan hidup dan eksistensi pedagang dan pasar tradisional,” tandas dia.

Sementera itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan PKL (Pedagang Kaki Lima) Dinas Pengelolaan Pasar Solo, Herymul menegaskan, selain jarak 500 meter juga jenis dagangan tidak boleh sama.

“Selain jarak yang minimal 500meter, jenis dagangan tidak boleh sama, jam beroperasi dibatasi dan setiap pendirian pasar modern harus melibatkan masyarakat setempat,” katanya.

Lebih lanjut Herymul menjelaskan, penataan PKL di Kota Solo saat ini berjalan dengan rapi dan kondusif tidak menimbulkan gejolak. Selain pengelolaan pasar dibiayai dari PAD (Pendapatan Asli Daerah), juga diperuntukkan bagi pinjaman modal awal berdagang.

“Penataan PKL yang rapi dan kondusif dibiayai PAD untuk berbagai keperluan. Selain modal awal, jalur transportasi dan publikasi. Sehingga PKL yang kena gusur telah ada tempatnya,” ujar dia.

Sehingga PKL yang kena gusur sudah memiliki tempat baru dan masyarakat tidak kesulitan menemukannya. Akhirnya tempat baru tumbuh dan berkembang.  “Kuncinya harus ada solusi dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Herymul, “PKL itu harus dikelola tidak boleh dibiarkan karena mereka adalah aset kota,” pungkas dia (Arf/Nang/Jes)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *