Friday , 19 April 2024

DPRD Kab Mojokerto Pelajari R-APBD

DPRD Kab Mojokerto Pelajari R-APBD

SURAKARTA – Humas DPRD

Beberapa anggota DPRD Kab. Mojokerto mendalami mekanisme penyusunan R-APBD Tahun 2017 di Ruang Banggar DPRD Kota Surakarta, Jumat (4/11).

“Kunjungan mereka ke DPRD Kota Surakarta ini untuk mempelajari, membandingkan dan mendalami mekanisme penyusunan R-APBD Tahun 2017,” ujar Djaswadi, selaku pimpinan dan penerima rombongan.

Sementara itu, Ketua Komisi II, YF Sukasno, menjelaskan pada anggota DPRD Kab Mojokerto tentang mekanisme pembahasan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) di DPRD Kota Surakarta. Menurutnya, pembahasan OPD maupun SOTK telah selesai dilakukan, namun KUA PPAS baru akan disepakati dalam waktu dekat.

“Kemarin kita bahas OPD 8 hari, semua sepakat ya sudah apalagi yang diutik-utik. Kalau SOTK kan kewenangan kepala daerah sehingga praktis 6 hari kita bahas selesai dengan 3 hari konsultasi dan 3 hari studi banding ke Banjarmasin dan Banjarbaru,” ujar dia, “sebab OPD sangat mempengaruhi KUA PPAS.”

Ditemui terpisah, Adityo Setyawarman (DPPKA), menjelaskan kaitan antara penyusunan R-APBD Tahun 2017 dan KUA PPAS. Menurut dia, dalam waktu dekat KUA PPAS akan ditetapkan sebelum akhir bulan.

“Memang kita nanti akan menyepakati KUA PPAS, juga R-APBD dengan target DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) selesai sebelum tanggal 31 bulan ini,” katanya.

Lebih lanjut, Adityo menambahkan, konsep penyusunan berjalan pararel. Pembahasan OPD akan menjadi prioritas. “KUA PPAS bila telah terisi 75-80 persen, itu artinya kepegang.” (Arf/Nang/Jes)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *