Jumat , 29 Maret 2024

Djaswadi : Jalan Rusak Tanggung Jawab Rekanan

KETUA Komisi II DPRD Kota Surakarta, H Djaswadi ST, mengatakan bahwa jalan-jalan yang rusak harus segera diperbaiki. Karena, menurutnya, jalan-jalan itu dananya bersumber dari APBD Tahun 2013. “Kalau tidak diperbaiki rekanan dapat terkena sanksi dari pengguna anggaran.”

Dia berbicara hal itu, siang tadi, selepas sidah di beberapa proyek jalan yang mengalami kerusakan. Misalnya, di Jl. Pattimura, Danukusuman, maupun di wilayah Ngemplak Sutan, Mojosongo.

Selain Djaswadi ikut pula Wakil Ketua Komisi II, Bambang Wijayanto SH, Herlan Purwanto BA serta Hj Istiayaningsih.

Djaswadi mengatakan, kerusakan di Jl. Pattimura diakibatkan beban jalan yang tak sesuai dengan kemampuan jalan. Sehingga, lanjutnya, banyak kerusakan di pinggir-pinggir jalan.

Sementara, Kabid Bina Marda Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat, Nur Basuki mengatakan lantaran masih dalam tahap pemeliharaan, jalan tersebut akan segera dilakukan perbaikan. “Ini masih tahap pemeliharaan enam bulan. Sebelum dilakukan penyerahan, akan kami minta dilakukan perbaikan,” ungkapnya.

Usai meninjau Jl Pattimura, Sidak Komisi II berlanjut ke jalan kampung di Ngemplak Sutan RT 01 RW 29 Mojosongo Jebres. Dari pantauan, beberapa ruas jalan kampung terlihat sudah mengalami kerusakan. Padahal, jalan kampung itu dilakukan perbaikan di tahun 2013 yang bersumber dari APBD 2013.

Djaswadi mengatakan, jalan yang rusak itu harus diperbaiki kontraktor lantaran masih dalam tahap pemeliharaan. “Itu harus diperbaiki. Kalau tidak mau perbaiki, pengguna anggaran punya hak untuk memblaklist kontraktor, dua tahun tidak boleh ikut lelang,” tegasnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *