Saturday , 20 April 2024

Dipertanyakan Payung Hukum Mengubah NA

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Trafficking beraudiensi dengan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Kota Surakarta (JPPAS), siang tadi, di DPRD Kota Surakarta. Dalam hearing  JPPAS mempertanyakan payung hukum perbaikan NA oleh Pansus bersama Tim Ahli.

Rapat dengar pendapat itu dipimpin Drs Paulus Haryoto, ketua Pansus, yang diikuti elemen yang tergabung dalam JPPAS. JPPAS merupakan kumpulan organisasi pegiat perempuan dan anak yang terdiri atas Lembaga Pengabdian Hukum YAPHI (LPH YAPHI), Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM), Yayasan Krida Paramita (YKP) Surakarta, Ekasita, Advokasi Transformasi Masyarakat (ATMA), PPAP Seroja, Wanita Katholik RI Cab.Surakarta, Lehhamas Aisiyah, Kaukus Perempuan Surakarta, LSK Bina Bakat, SARI dan Jejer Wadon.

Paulus Haryoto mengatakan,  Pansus saat ini tengah memproses perbaikan NA dan draft Raperda Trafficking. Pihaknya membuka peluang adanya masukan dari berbagai pihak, termasuk dari JPPAS, untuk sempurnanya perbaikan NA dan draft yang tengah berlangsung.

“Ini baru perbaikan internal Pansus bersama Tim Ahli dan akademisi, belum dengan SKPD. Minggu depan sudah selesai dan akan kami sampaikan hasil revisinya sehingga masyarakat masih bisa memberi masukan dalam forum hearing ke depan,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, NA dan draft Raperda Trafiking diawal masih banyak kekurangan. Lantaran adanya kekurangan itulah, lanjutnya, Pansus kemudian memperbaiki NA dan draft raperda secara internal sebelum membahasnya dengan SKPD di kemudian hari.

Perwakilan JPPAS, Vera Kartika G mengatakan, pihaknya mempertanyakan langkah perbaikan NA dan draft yang dilakukan Pansus. “Dasar hukum merubah NA dan draft Raperda itu apa? Kami tidak menemukan dalam tata tertib (Tatib) DPRD, adanya NA harus ditarik. Tidak bisa dilakukan perbaikan langsung oleh Pansus,” ungkapnya.

Perwakilan JPPAS lainnya, Nunuk Purwanti mengatakan NA Raperda Trafficking dinilainya sangat lemah. Jika ada data kasus trafficking seharusnya dimasukkan dalam NA. Pihaknya sepakat perlu ada regulasi untuk mencegah kasus trafficking. Namun demikian, Perda yang dibuat haruslah implementatif. (S)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *