Saturday , 20 April 2024

Bintek DPRD Kota Surakarta Dengan Materi Penyusunan Tatib & Pelaporan LHKPN

DPRD Surakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta melakukan bimbingan teknis (Bintek) dengan materi Laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) dan Bedah Rancangan Tata Tertib DPRD berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta pada tanggal  26 s.d 29 Juli 2018 serta diikuti sebanyak.43 peserta dari 45 Anggota DPRD Kota Surakarta 

Dalam Bimbingan Teknis ini di hadirkan Pemateri diantaranya Denny ( Direktorat Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ), Dr. Muhammad Ardian (BAKD), Dr. Andi Bataralifu (Direktur FAsilitasi Kepala Daerah dan DPRD Dirjen Otda) serta Waluyo,SH,M.Si ( Akademisi FH. UNS )

Ketua DPRD Kota Surakarta mengatakan  di era globalisasi ini anggota DPRD yang merupakan representasi dari masyarakat di tuntut untuk memiliki kompetensi yang handal, berwawasan luas serta menjadi bagian penyelenggara negara yang bersih ” kami dari unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Surakarta menyambut baik pelaksanaan Bimbingan Teknis ini” tegasnya.

Perwakilan dari Universitas Jayabaya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Surakarta kepada Universitas Jayabaya  yang mempercayai Universitasnya Melalui Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat  ( LPPM) semoga apa yang menjadi materi dalam Bimtek ini bisa menambah wawasan para pimpinan dan anggota DPRD ” Semoga Bimtek ini mampu menambah wawasan Pimpinan dan anggota DPRD Surakarta” tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi turut mengapresiasi Pimpinan, Anggota serta Sekretaris DPRD atas keberhasilan dalam tertib  pelaporan e-LHKPN untuk anggota DPRD Kota Surakarta yang sudah mencapai 100%.

Dia berharap, pembekalan dari berbagai narasumber, termasuk KPK , bisa meningkatkan kualitas SDM Anggota DPRD Kota Surakarta. Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, dewan harus memperjuangkan aspirasi dan bisa menindaklanjuti kemauan rakyat serta turut andil dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan Membangun Indonesia lebih maju, bersih ditengah tantangan problem korupsi.(27/7). Didalam bimbingan teknis ini juga dilakukan bedah Rancangan tata tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *