Jumat , 29 Maret 2024

Badan Legislasi Berubah Nama Badan Pembentuk Perda

Perubahan nama Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Surakarta harus tetap dilakukan. Menurut Ketua Banleg, Putut Gunawan, itu merupakan perintah UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Putut berbicara hal itu, siang tadi (14/11), di ruang kerjanya saat menjawab pertanyaan penulis dprd-online.

Bagi DPRD Kota Surakarta, menurutnya, perubahan itu sudah masuk dalam perubahan tata tertib DPRD. Dan, tambahnya, dalam regulasi tentang peran dan fungsi DPRD disebutkan fungsi legislasi DPRD diganti menjadi pembentukan Perda.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, perubahan fungsi ini bisa diartikan adanya reduksi fungsi legislasi DPRD menjadi urusan kedaerahan. Kalau memakai fungsi legislasi maka diartikan mempunyai  hak yang sama dengan DPR RI sebagai pembuat undang-undang, jelasnya.

Dia menambahkan, perubahan ini hanya menyangkut nama, sedangkan fungsinya tetap sama. Jika dulu, tandasnya,  perencanaan Raperda disusun dalam Prolegda, ke depan  juga akan diubah menjadi Program Pembentukan Perda. Mekanisme di dalamnya tetap,” ujarnya.

Perubahan namanya akan diumumkan di rapat paripurna, tambahnya. “Itu tergantung pimpinan DPRD, kami sudah melaporkan ke pimpinan DPRD.” (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *