Saturday , 20 April 2024

Aturan Baru Perda Bank Solo Wajib Prioritaskan Kredit ke UMKM

Aturan Baru Perda Bank Solo Wajib Prioritaskan Kredit ke UMKM

Kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta terhadap pengembangan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Bank Solo tak dapat diragukan lagi. Bank milik pemerintah kota ini bakal memperoleh suntikan permodalan dari Pemkot.

Meski BPR Solo akan memperoleh kucuran tambahan permodalan dan aset, namun Pemkot Solo tetap akan mengatur melalui Perda. Tidak tanggung-tanggung Pemkot Solo mengeluarkan dua Peraturan Daerah.

Agar mekanisme perputaran keuangan yang disalurkan untuk membantu pebisnis di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menurut Ketua Pansus (Panitia Khusus) Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Suharso, dapat tersalurkan tepat sasaran dan termoninor. Selain itu, ujar dia, melalui dua Perda tersebut, pemerintah maupun parlemen mempertegas kepemilikan dan sekaligus memperbarui peraturan lama.

“Esensinya pemerintah kota ingin mempertegas kepemilikan melalui payung hukum Perda. Juga sekaligus memperbarui peraturan yang selama ini dinilai masih tumpang tindih aturannya. Setelah disetujui dan disahkan dua Perda itu, tidak akan terjadi lagi. Yang lebih penting yakni ke depan Bank Solo dapat mendorong pertumbuhan usaha yang dimotori usahawan UMKM,” tandas dia.

Senada dengan Suharso sebagai Ketua Pansus Raperda Bank Solo, wakil ketua Sugeng menegaskan nantinya kredit yang disalurkan kepada pengusaha UMKM , mestinya sebesar 70 persen dari total modal yang disertakan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2011, yang telah disahkan.

“Mestinya ke depan modal 25 miliar, yang diputar melalui pemberian pinjaman permodalan ke pengusaha UMKM nantinya komposisinya 70 persen dari modal pemerintah. Sisanya 30 persen ke peminjam pegawai yang mengambil kredit. Sehingga perputaran uang kembali lebih cepat,” katanya.

Menurut Sugeng, penyertaan modal pemerintah ke Bank Solo sebagai pemilik saham tunggal, dinilainya sangat strategis dan tidak mengurangi modal dasar yang ditanamkan Pemkot. Dengan demikian, pemerintah dapat secara nyata mendorong pengusaha menengah-kecil memperoleh pinjaman permodalan tanpa harus berususan dengan birokrasi bank swasta yang memang ketat peraturannya.

“Bukan lantas meminjam di Bank Solo aturannya lebih longgar, tidak. Tetap mengikuti aturan Bank Indonesia dan tentu memperhatikan ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tetapi memberi prioritas bagi pengusaha menengah kecil dengan pemberian modal dan asistensi pelatihan. Seharusnya, bila persyaratannya komplit, pengucuran permodalan tidak ribet,” ujar dia.

Ditemui terpisah Sekretaris Da­erah, Budi Suharso, yang saat ini menjabat sebagai PLT Walikota Solo menegaskan, penyertaan mo­dal pemerintah dimaksudkan agar Bank Solo mampu menopang bisnis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Dengan demikian warga masyarakat yang ingin dibantu permodalan dengan sistem perbankan yang sehat dapat berkembang.

Penyertaan modal dari pemerintah tersebut, ujar Budi Suharto menambahkan, dimaksudkan agar Bank Solo mampu menopang bisnis pelaku usaha secara berkesinambungan. Salah satu tujuannya agar pengusaha UMKM yang ingin dibantu permodalan dengan sistem perban­kan terwujud.

Lebih jauh Budi Suharto memaparkan pada dasarnya tujuan utama penyertaan modal Pemkot melalui Bank Solo yakni mendorong pengusaha UMKM mampu bersaing melalui pemberian pinjaman permodalan dengan bunga tidak mencekik pengusaha, selain itu yang tidak rumit memperolehnya.

“Pada dasarnya Pemkot ingin mendorong pengusaha UMKM agar memperoleh pinjaman dengan bunga yang tidak mencekik biar dapat maju. Itu yang diinginkan pak walikota dulunya. Sampai sekarang tidak berubah. Tetap akan membantu permodalan de­ngan bunga ringan,” ujar Budi ditemui di ruang kerjanya di Balaikota, Kamis (29/7). (Eddy Je Soe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *