Jumat , 29 Maret 2024

Asumsi Pajak Resto Yang Dibangun Eksekutif Belum Realistis

Asumsi yang dibangun oleh eksekutif tentang pajak restoran tidak realistis, kata Wakil Ketua DPRD Surakarta, Supriyanto SH. Menurut dia,
Menurut dia, penentuan target pajak itu masih didasarkan pada asumsi-asumsi, bukan pada database objek pajak yang ada di kota ini.

Dia berbicara hal itu, siang tadi, di ruang kerjanya kepada penulis dprd-online. Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, berkeyakinan masih
banyak objek pajak yang belum terdata. Selain itu, Supriyanto mengatakan target pajak itu juga tidak sebanding dengan peningkatan objek pajak
yang berkembang pesat belakangan. Dia memprediksikan pertumbuhan usaha resto naik sampai 25%..

“Potensi riil pajak resto itu minimal bisa sampai Rp20 miliar. Angka itu bisa tercapai bila didasarkan pada database dan perhitungan
transaksi masing-masing objek pajak.”

Menurut dia,  selama ini, penentuan target pajak itu hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak terukur. Apalagi ada petugas pemungut pajak
yang hanya menarik pajak dengan memukul rata. Misalnya, warungan hanya dikenai Rp30.000/bulan, entah laku atau tidak. Perlakukan ini kan
tidak benar,” tandasnya.

Menurut dia, ada tren terhadap merebaknya resto di Solo yang mestinya menjadi potensi bagi pemkot. Banyaknya pusat-pusat kuliner, seperti di
Pucang Sawit, Kottabarat, Galabo, serta pertumbuhan kafe-kafe di Solo harus menjadi pertimbangan dalam penentukan target pajak.

Supriyanto mengusulkan adanya dua langkah yang harus ditempuh pemkot untuk mendapatkan potensi objek pajak yang realistis.

Pertama, pemkot harus membuat database objek pajak usaha resto berbasis teknologi informatika (TI). Semua transaksi di masing-masing objek
pajak dimasukkan dalam sistem tersebut, sehingga diketahui nilai transaksi riil pada setiap bulannya. Kedua, pemkot harus melakukan
monitoring terhadap objek pajak secara intensif sehingga perkembangan dan pertumbuhan resto bisa diketahui secara akurat, termasuk jumlah
pengunjungnya.

“Upaya-upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi kebocoran pajak resto ini. Transaksi di setiap resto bisa diketahui secara riil. Dengan
sistem manual yang berjalan sekarang, saya rasa masih memungkinkan terjadi pelanggaran. Dengan sistem yang terbangun itu, kedisiplinan aparat
bisa terjaga pula,” tegasnya. (S)

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *