Selasa , 19 Maret 2024

Apresiasi KPK Terhadap DPRD Surakarta

Apresiasi KPK Terhadap DPRD Surakarta

Selasa 7 Agustus 2018 Sekretariat DPRD Surakarta mendapatkan undangan perihal evaluasi terkait e-lkhpn yang diadakan di Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Dari hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh divisi pencegahan KPK, terdapat banyak anggota DPRD Kabupaten Kota di Jawa tengah yang belum melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, KPK juga berencana mendorong keluarnya peraturan yang memberi sanksi pada anggota DPRD yang tidak melaporkan harta kekayaannya.Dalam peraturan KPU juga telah diatur bahwa anggota DPRD yang mencalonkan kembali harus melampirkan bukti pelaporan e-lkhpn.

IMG_3350Pada kesempatan ini,DPRD Kota Surakarta mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai yang terbaik dan terpatuh dalam melaporkan harta kekayaannya se-Jawa Tengah,dengan persentasi pelaporan sebesar 100% dari seluruh anggota DPRD,dengan ketepatan waktu pelaporan sebesar 95,54%.

Sebelumnya waktu pelaksanaan bimbingan teknis anggota DPRD Kota Surakarta di Jakarta, yang juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi,pihaknya memberi apresiasi kepada DPRD Kota Surakarta atas kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaannya.

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *